Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Erspo Digugat karena Utang Rp2 Miliar Terkait Jersey Timnas Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Kembali Digugat PKPU, Ini Penjelasan Garuda Indonesia

Senin, 29 November 2021 - 09:55:00 WIB
Kembali Digugat PKPU, Ini Penjelasan Garuda Indonesia
Pesawat Garuda Indonesia (foto: Garuda Indonesia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyampaikan bahwa telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (26/10/2021). Hal ini terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) selaku kreditur.

Dikutip dari keterbukaan informasi yang disampaikan Garuda Indonesia di Bursa Efek Indonesia (BEI), pengajuan permohonan PKPU tersebut dilatarbelakangi Perseroan belum menyelesaikan kewajiban usaha kepada PT MBK terkait dengan kerja sama pengadaan layanan sewa dan managed service end user computing domestik.

"Perseroan saat ini sedang mempelajari permohonan PKPU yang diajukan dan akan memberikan tanggapan sesuai prosedur dan ketentuan proses hukum yang berlaku, dengan senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel terhadap seluruh mitra usahanya," tulis manajemen Garuda seperti dikutip, Senin (29/11/2021).

PT MBK merupakan pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan penyediaan perangkat, deployment, dan manage service atas perangkat EUC Dom berdasarkan perjanjian. Dalam Permohonan PKPU, PT MBK mendalilkan bahwa terdapat beberapa tagihan PT MBK yang belum dibayarkan oleh Garuda.

Nilai gugatan yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo adalah Rp 4.158.300.000 atau Rp4,16 miliar. Nilai tersebut yang menjadi latar belakang MBK menggugat Garuda dengan PKPU.

Lebih lanjut, manajemen Garuda menyampaikan bahwa permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi kegiatan operasional Perseroan, dalam hal ini seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan Perseroan akan tetap berlangsung dengan normal sampai dengan adanya ketetapan hukum atas proses permohonan PKPU tersebut.

Untuk menyelesaikan persoalan hukum tersebut, saat ini Garuda menunjuk advokat pada Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners (AHP) untuk mewakili perseroan dalam menindaklanjuti permohonan PKPU tersebut.

Ke depan, Garuda akan terus melakukan koordinasi intensif dengan dewan komisaris, pemegang saham dan otoritas terkait, mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU ini.

Lalu, perusahaan juga akan mendiskusikan permohonan PKPU ini dengan konsultan yang telah ditunjuk untuk mencari penyelesaian yang terbaik.

"Permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi kegiatan operasional Perseroan, dalam hal ini seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan Perseroan akan tetap berlangsung dengan normal sampai dengan adanya ketetapan hukum atas proses permohonan PKPU tersebut," ucap manajemen Garuda.

Garuda juga menyatakan akan melanjutkan rencana restrukturisasi secara menyeluruh melalui negosiasi secara komersial.

"Saat ini perseroan telah memiliki rencana awal bisnis perseroan dan untuk selanjutnya, bersama dengan para konsultan yang telah ditunjuk, perseroan akan melakukan finalisasi atas rencana restrukturisasi tersebut," tulis manajemen.

Untuk diketahui, MBK menggugat PKPU Garuda Indonesia di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini dilayangkan pada Jumat (22/10/2021) lalu dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Hal ini terjadi berselang sehari setelah gugatan PKPU yang dilayangkan oleh PT My Indo Airlines (MYIA) ditolak oleh pengadilan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut