Kemenaker Bakal Bedah Kondisi Keuangan Perusahaan yang Diadukan ke Posko THR
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal membedah kondisi keuangan perusahaan yang diadukan ke Posko THR. Hal itu, terkait dengan aduan pekerja atau karyawan mengenai perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR Lebaran 2023.
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan segera menindaklanjuti laporan yang masuk ke posko THR yang dibuka oleh Kemnaker.
Menurut dia, Kemenaker siap untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang abai untuk membayarkan hak para pekerja berupa Tunjangan Hari Raya, sesuai ketentuan.
"Sanksinya nanti kita lihat, sebetulnya perusahaan mampu membayar atau tidak. Diawali dengan teguran sampai nanti ada yang lebih parahnya, liat saja, nanti ditutup kalau terbukti mampu tapi tidak membayar, yang pasti akan ada tindakan sesuai aturannya," ujar Indah usai menghadiri acara Kadin For Naker, Minggu (30/4/2023).
Indah mengungkapkan, Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah sudah memberikan instruksi kepada kepala dinas ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasannya terhadap aduan yang masuk. Terutama untuk membedah kondisi keuangan perusahaan apakah masuk kategori mampu untuk membayar THR atau tidak.