Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC University Ajak Anggota PMR Gunakan Medsos secara Positif di Pelatihan Literasi Digital
Advertisement . Scroll to see content

Kemenaker Gagalkan Pengiriman 25 Calon TKI Ilegal ke Arab Saudi

Minggu, 16 Januari 2022 - 22:05:00 WIB
Kemenaker Gagalkan Pengiriman 25 Calon TKI Ilegal ke Arab Saudi
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (kiri), meninjau asrama TKI. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Petugas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Satgas PPMI) dari Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan PMI Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan sidak ke penampungan calon PMI di Jalan Munggang, Jakarta Timur pada Sabtu (15/1/2022) kemarin. Dari sidak itu, Satgas PPMI menemukan sebanyak 25 calon PMI atau tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tidak memilki dokumen penempatan dan diindikasikan ditampung oleh PT PBAS.

Sebanyak 25 calon PMI itu akan ditempatkan ke Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga. Pada pendataan awal, sebanyak 25 calon PMI berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 12 orang, Jawa Barat sebanyak 7 orang, Jawa Timur sebanyak 2 orang, serta dari Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, Banten, dan Jawa Tengah masing-masing 1 orang. 

Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Suhartono mengatakan, sidak ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan pada Januari 2022. Dari sidak itu, berhasil menyelamatkan 112 orang calon PMI yang akan ditempatkan secara nonprosedural yang berdampak pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

"Kami akan menugaskan Direktur Bina P2PMI untuk segera melakukan pendalaman terhadap hasil sidak di tanggal 15 Januari 2022 ini, yang mana diduga adanya keterlibatan PT PBAS yang merupakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)," kata dia dalam keterangannya, Minggu (16/1/2022).

Suhartono pun mengimbau masyarakat yang berniat bekerja ke luar negeri agar memastikan proses penempatan dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki izin dari pemerintah dan dilakukan sesuai prosedur. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut