Kemenaker Gagalkan Pengiriman 25 Calon TKI Ilegal ke Arab Saudi
Minggu, 16 Januari 2022 - 22:05:00 WIB
"Cara memastikannya dapat dilakukan dengan mendatangi atau menghubungi Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) setempat," ucapnya.
Direktur Bina P2PMI Rendra Setiawan menambahkan, pihaknya segera menindaklanjuti hasil sidak untuk mendalami keterlibatan P3MI.
"Apabila terbukti, kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif kepada P3MI tersebut dan juga akan berkoordinasi dengan Ditjen Binwasnaker, Kemnaker untuk bersama-sama mendalami hasil sidak ini terkait unsur pidananya," tutur Rendra.
Editor: Jujuk Ernawati