Kemendag: Ekspor Produk Turunan CPO Tak Masuk Bursa Berjangka
JAKARTA, iNews.id - Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Farid Amir menyampaikan, ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO) melalui bursa berjangka komoditi hanya akan mengatur CPO dengan HS 15111000 dan tidak termasuk produk turunannya.
Farid menjelaskan, hal tersebut dipilih karena volume produk turunan CPO tidak terlalu besar, sehingga saat implementasi tidak menimbulkan goncangan yang terlalu besar juga.
"Selain itu, pihak-pihak yang berhak melakukan ekspor adalah Eksportir Terdaftar (ET) dan memiliki Hak Ekspor (HE) yang diperoleh dari pemenuhan atas kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan/atau dari pihak yang mengalihkan HE atas pemenuhan DMO," ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/6/2023).
Farid menerangkan, alur bisnis proses dari kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka tidak ada perubahan signifikan.
Pada kebijakan ini terdapat penambahan satu proses sebelum eksportir melakukan ekspor CPO, yaitu harus ditransaksikan di bursa berjangka untuk kemudian diterbitkan bukti pembelian CPO oleh bursa. Bukti pembelian tersebut adalah dokumen yang akan digunakan dalam pemrosesan Persetujuan Ekspor (PE).
Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Olvy Andrianita menyampaikan, rancangan peraturan Bappebti tentang Petunjuk Teknis Perdagangan Pasar Fisik untuk ekspor CPO akan mengatur tentang tata kelola bursa CPO dan lembaga kliring CPO serta persyaratan perizinan bursa CPO dan lembaga kliring CPO.
Selain itu, diatur juga perihal tata cara perdagangan di bursa CPO, mekanisme pengawasan oleh Bappebti dan bursa CPO, serta mekanisme penyelesaian perselisihan dan force majeur.
Sementara, Peraturan Tata Tertib (PTT) ekspor CPO melalui bursa berjangka berisi ketentuan lebih teknis yang mencakup persyaratan dan tata cara penerimaan peserta penjual/peserta pembeli, hak dan kewajiban peserta penjual/peserta pembeli, biaya jaminan transaksi, mekanisme pengawasan, mekanisme penyerahan fisik CPO dan force majeur.
"Dalam prosesnya, ketiga kebijakan/ketentuan teknis tersebut harus komprehensif dan sinergis sehingga perlu mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan. Kebijakan ekspor CPO juga harus selaras dengan kebijakan pemenuhan kebutuhan CPO dalam negeri, sehingga tidak memberatkan pelaku usaha," ucap Olvy.
Editor: Aditya Pratama