Kemendag Panggil Pengusaha Ritel dan Produsen Minyak Goreng Pekan Depan, Bahas Utang Rafaksi Rp344 Miliar
Sebagai informasi, Aprindo menghadiri undangan resmi Kemendag, Kamis (4/5/2023) kemarin, guna membahas utang rafaksi minyak goreng yang tak kunjung dibayar sejak 31 Januari 2022.
Namun, dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey mengungkapkan tak dapat hasil apa-apa alias nihil.
Roy menyebut, Kemendag masih menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung, sehingga pemerintah belum memastikan kapan utang rafaksi senilai Rp344 miliar bisa dibayarkan.
Dia mengaku setuju atas rencana Kemendag yang mana akan memanggil produsen minyak goreng dan pihaknya untuk duduk bersama. Pasalnya, menurut Roy, selama ini hanya Aprindo yang bersuara.
"Karena selama ini yang memperjuangkan transaksi hanya Aprindo. Nggak ada produsen dan asosiasi minyak goreng yang ikut menyuarakan. Maka dari itu akan dipanggil. Karena kita juga nggak tahu jawabannya apa kenapa mereka tidak bersuara, karena kita bukan mereka dan mereka bukan kita," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama