Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mentan Bongkar Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Impor Ilegal: Harus Ditindak Tegas!
Advertisement . Scroll to see content

Kemendag Sebut 26.415 Kontainer Tertahan di 2 Pelabuhan Imbas Kebijakan Pengetatan Impor

Minggu, 19 Mei 2024 - 15:07:00 WIB
Kemendag Sebut 26.415 Kontainer Tertahan di 2 Pelabuhan Imbas Kebijakan Pengetatan Impor
Kemendag menyebut sebanyak 26.415 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak akibat kebijakan pengetatan impor. (Foto: Ilustrasi/Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut sebanyak 26.415 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak akibat kebijakan pengetatan impor. Rinciannya, 17.304 kontainer tertahan di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. 

Tertahannya truk-truk tersebut disebabkan gagalnya mengantongi dokumen impor, karena belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) maupun Perizinan Teknis (Pertek). 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso mengatakan, isi muatan dari kontainer yang tertahan tersebut mayoritas adalah bahan baku industri untuk produk elektronik, kosmetik, farmasi, hingga tekstil. 

"Sebagian besar memang ada itu (bahan baku) karena proses perteknya belum selesai, kan sudah terlanjur numpuk (kontainer di pelabuhan)," ujar Budi usai konferensi pers di kantornya, Minggu (19/5/2024).

Budi menambahkan, kontainer-kontainer yang tertahan di pelabuhan itu kini sudah mulai dikeluarkan setelah dilakukan revisi Permendag 7/2024 menjadi Permendag 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Bahwa sebagaimana kita ketahui terdapat penumpukan kontainer di pelabuhan yang disebabkan antara lain adanya kendala perizinan yaitu pertek atau pertimbangan teknis utk komoditas tertentu," tuturnya. 

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, dalam regulasi teranyar tersebut beberapa komoditas sudah dibebaskan dari persyaratan teknis di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) maupun persetujuan impor di Kementerian Perdagangan.

Komoditas seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup tidak perlu lagi mengantongi persetujuan impor (PI) dari Kemendag untuk masuk ke Indonesia, hanya memerlukan laporan surveyor (LS). 

Kemudian, untuk komoditas seperti rlektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesories tidak lagi memerlukan perizinan teknis (pertek) dari Kemenperin ketika mau masuk ke Indonesia, hanya memerlukan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag saja. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut