Kemenhub Minta Operator Pelabuhan Larang Truk ODOL Masuk ke Kapal
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta operator dan petugas pelabuhan untuk melarang truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) masuk ke kapal. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menyampaikan kepada para operator pelabuhan untuk mengutamakan keselamatan saat mengatur muatan kapal.
Dalam Permenhub 103/2017 pasal 2 tertulis bahwa setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut menggunakan kapal angkutan penyeberangan wajib diketahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraan.
Selain itu, Hendro menegaskan, operator pelabuhan penyeberangan juga berhak menolak kendaraan yang tidak menaati ketentuan. Kendaraan yang tidak menaati peraturan dapat dikeluarkan dari lajur antrian pembelian tiket.
"Oleh karena itu, operator pelabuhan penyeberangan harus menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan dari pelabuhan,” ujar Hendro dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12/2022).
Hendro juga meminta agar operator pelabuhan dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan tegas terhadap truk ODOL.
"Terlebih dalam kondisi cuaca seperti saat ini, di mana rawan cuaca buruk dengan gelombang tinggi, kondisi kendaraan dengan muatan maupun dimensi berlebih akan sangat berbahaya," ucapnya.