Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Lupa! Diskon Tarif Transportasi Nataru 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Resmi Terbitkan Aturan Gaji Awak Kapal Terbaru, Segini Besarannya

Sabtu, 22 Juni 2024 - 21:43:00 WIB
Kemenhub Resmi Terbitkan Aturan Gaji Awak Kapal Terbaru, Segini Besarannya
ilustrasi gaji awak kapal terbaru (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan gaji awak kapal terbaru. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-DJPL 20 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Perjanjian Kerja Laut (PKL)Terhadap Gaji Pokok Awak Kapal Yang Bekerja Di Atas Kapal Berbendera Indonesia Yang Berlayar Di Perairan Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Antoni Arif Priadi, penetapan gaji pokok ini atas dasar kesepakatan dari INSA, Assosiasi Pelaut bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Dengan begitu, awak kapal yang bekerja di kapal berbendera Indonesia dan berlayar di perairan Indonesia bisa terjamin perlindungannya.

“Kami memandang perlu adanya pedoman bagi para Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis dan para pemilik/operator kapal terkait penetapan gaji pokok di dalam isi Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang mana gaji pokok ini harus mempertimbangkan Upah Minimum Provinsi sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Gubernur di wilayah tempat dilakukannya penandatanganan PKL,” ujar Antoni dikutip iNews.id, Sabtu (22/6/2024).

Menurut Antoni, gaji pokok tersebut ditetapkan berdasarkan jabatan terendah di atas kapal sesuai dengan daftar sijil awak kapal dan/atau crew list.

“Gaji pokok ini juga belum termasuk tunjangan lainnya, paling sedikit antara lain upah lembur dan uang pengganti hari-hari libur (leave pay),” tutur dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut