Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Revisi Permenhub 12/2019, Tarif Ojol Akan Ditetapkan Gubernur

Selasa, 29 November 2022 - 14:34:00 WIB
Kemenhub Revisi Permenhub 12/2019, Tarif Ojol Akan Ditetapkan Gubernur
Tarif ojol ke depannya akan ditetapkan masing-masing gubernur di daerahnya. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, terdapat juga penyesuaian pada peraturan KP nomor 667 Tahun 2022 menjadi KP Nomor 1001 Tahun 2022 tertanggal 22 November 2022, dimana terdapat beberapa ketentuan dalam penerapan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen. 

Lalu, perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen yaitu berupa asuransi keselamatan tambahan, penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi, dukungan pusat informasi, bantuan biaya operasional, dan bantualn lainya. 

Selain itu, perusahaan aplikasi diwajibkan menyampaikan lampiran kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk dilakukan evaluasi kinerja aplikator berupa, dashboard sistem aplikasi, laporan keuangan tiga bulanan atas penggunaan biaya penunjang 5 persen, data jumlah mitra pengemudi dan laporan keuangan yang di audit oleh kantor akuntan yang masuk kategori big five

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut