Kemenhub Temukan 3 Maskapai yang Langgar Aturan Tarif Batas Atas
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan bahwa ada tiga maskapai yang melanggar aturan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditentukan. Diketahui, maskapai menerapkan harga di atas ketentuan.
Adapun ketentuan itu tertuang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Memang tidak bisa dipungkiri ada beberapa operator yang melakukan itu ya, pelanggaran," ucap Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat ditemui di Kantor Kemenhub, Selasa (19/12/2023).
Adita mengatakan terdapat 2 sampai 3 maskapai yang melakukan pelanggaran tersebut. Kebanyakan pelanggaran tersebut terjadi di wilayah yang tidak banyak maskapai yang beroperasi di sana.