Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Analisis Politisi PSI soal Pencabutan Status Bandara Internasional di IMIP Morowali
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi 

Senin, 29 April 2024 - 08:10:00 WIB
Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi 
Kemenhub menetapkan 17 bandara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional. (Foto: Dok. Kemenhub)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menyambut positif langkah pemerintah dalam penetapan status 17 bandara internasional di seluruh Indonesia. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Bandar Udara Nasional. 

Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi menuturkan, dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan tersebut sejalan dengan program transformasi InJourney Airports mengenai proses penataan bandara Indonesia yang memiliki tujuan untuk membangun konektivitas udara yang lebih efisien dan efektif untuk mendorong pertumbuhan pariwisata dan ekonomi melalui pengelolaan ekosistem aviasi yang lebih baik termasuk bandara.

“Sebelum diterbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Km 31 Tahun 2024, 31 bandara InJourney Airports berstatus internasional di Indonesia. Faktanya, banyak sekali bandara berstatus internasional namun sudah lama tidak ada penerbangan internasional, atau ada penerbangan internasional tapi hanya 2-3 kali seminggu," ujar Faik dalam keterangan tertulis, Senin (29/4/2024).

"Ini menjadi tidak efisien serta banyak fasilitas di terminal internasional yang disiapkan sesuai standar regulasi dimanfaatkan secara terbatas, bahkan menganggur terlalu lama seperti fasilitas x-ray, ruang tunggu di terminal, dan sebagainya. Karena itu, perlu dilakukan penataan ulang oleh pemerintah,” tuturnya.

Melalui proses transformasi bandara yang tengah berlangsung, yang diawali dengan penggabungan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, InJourney Airports akan menerapkan pola regionalisasi di 37 bandara yang dikelola. Dengan konsep regionalisasi, bandara ada yang diposisikan sebagai HUB dan ada yang sebagai SPOKE.

Nantinya, bandara yang sudah tidak berstatus internasional bukan berarti akan sulit terakses oleh penumpang/turis internasional, namun dengan pola HUB dan SPOKE itu lah dapat membangun konektivitas yang baik dari bandara hub ke seluruh wilayah Indonesia. 

“Pola seperti ini best practice di industri aviasi global dan sudah berlaku umum di banyak negara yang terbukti lebih efektif,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut