Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkeu Bebas Tugaskan Pejabat Bea Cukai Purwakarta gegara Uang Rp7 Miliar

Senin, 13 Mei 2024 - 16:56:00 WIB
Kemenkeu Bebas Tugaskan Pejabat Bea Cukai Purwakarta gegara Uang Rp7 Miliar
Kemenkeu bebastugaskan Pejabat Bea Cukai (ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH). Hal ini karena dugaan kejanggalan harta kekayaan miliknya yang telah dilaporkan ke KPK.

REH dilaporkan ke KPK oleh Wijanto Tirtasana melalui Kuasa Hukumnya dari Eternity Global Law Firm, Andreas, pada 22 April 2024. Dipersoalkan bahwa kliennya memberikan uang sebesar Rp7 miliar kepada REH untuk bisnis. Namun uang tersebut justru tak diakui.

"Tapi pertanyaannya adalah, modalnya yang diberikan kepada klien kami sebesar Rp7 Miliar yang sekarang ini tidak diakui, yang diduga tidak diakui oleh saudara REH itu ada cap notaris. Dan yang ini ditandatangani beliau di atas materai, ini kesepakatan yang ditandatangani," ujar Andreas. 

Merespons hal itu, Direktur komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto membenarkan laporan tersebut. Oknum REH pun saat ini tengah diperiksa terkait laporan.

"Benar, sebagaimana yang sudah saya sampaikan ke teman-temen wartawan (bahwa) Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan internal terhadap pejabat yang bersangkutan serta meminta keterangan pihak pelapor dan hasil pemeriksaan tersebut menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan," tutur dia ketika dihubungi iNews.id, Senin (13/5/2024). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut