Kemenkeu Jamin PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025
JAKARTA, iNews.id - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Dapat kami sampaikan bahwa penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanat UU HPP,” kata Dwi saat berbincang dengan iNews.id, Senin (14/10/2024).
Dwi menjelaskan ketentuan PPN menjadi 12 persen ini akan berlaku mengikuti kebijakan pemerintah Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Sehingga, hal itu akan menunggu kebijakan pemerintah selanjutnya.
“Namun demikian, penyesuaian tarif PPN tersebut akan mengikuti kebijakan pemerintah baru,” tuturnya.