Kemenkeu Kantongi Nama 134 Pegawai Pajak yang Miliki Saham di 280 Perusahaan
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengantongi nama-nama 134 pegawai pajak yang diketahui memiliki saham di 280 perusahaan. Hal itu, sesuai temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diserahkan kepada Kemenkeu.
Sesuai temuan KPK, kepemilikan saham oleh 134 pegawai pajak mencurigakan karena 280 perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan publik atau yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Selain temuan itu, KPK menyatakan sedang fokus mencari pegawai pajak yang juga memiliki saham di perusahaan konsultan pajak.
"Yang kita cari yang konsultan pajak, karena itu yang pasti berkaitan. Mungkin sudah ada dua," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Jakarta, dikutip Jumat (10/3/2023).
Dihubungi secara terpisah, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengkonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima informasi dari KPK yang berisi 134 nama pegawai pajak tersebut.