Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri Maman Dorong Pedagang Thrifting Jual Produk UMKM Lokal
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkop Buka Hotline Pengaduan bagi Pelaku Usaha Terdampak Larangan Impor Pakaian Bekas

Rabu, 22 Maret 2023 - 08:11:00 WIB
Kemenkop Buka Hotline Pengaduan bagi Pelaku Usaha Terdampak Larangan Impor Pakaian Bekas
Kemenkop buka hotline pengaduan bagi pelaku usaha terdampak larangan impor pakaian bekas, Foto: Ikhsan P
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) komitmen melindungi produsen UMKM tekstil dan pakaian jadi di Indonesia, dengan memberantas dan melarang penjualan pakaian bekas impor ilegal. KemenkopUKM pun membuka layanan hotline bagi pelaku usaha yang terdampak larangan impor pakaian bekas ilegal.

KemenkopUKM menyiapkan saluran pengaduan di nomor 0811-1451-587 (khusus pesan teks WhatsApp). Selain itu, nomor telepon 1500-587, yang beroperasi saat jam kerja pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB atau dengan melaporkan lewat https://linktr.ee/kanalkemenkopukm.

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, layanan hotline ini merupakan kerja sama KemenkopUKM dengan Smesco Indonesia, dan beberapa mitra produsen pakaian jadi lainnya, serta perbankan. Melalui hotline, KemenkopUKM dan Smesco akan memfasilitasi seluruh keluhan yang masuk dan menindaklanjuti dengan pihak terkait.

“Ada hotline KemenkopUKM hari ini sudah dibuka untuk laporan pelaku UMKM terdampak penjualan produk ilegal pakaian bekas. Saya minta tolong sampaikan kepada masyarakat, dan kita berkontribusi berpikir secara holistik bahwa kalau kita membunuh sektor produksinya, bukan pedagangnya,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/3/2023).

Teten juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan pemahaman kepada publik bahwa dengan melarang impor pakaian bekas ilegal adalah bentuk keberpihakan pada UMKM dan perlindungan dari tindakan penyelundupan pakaian bekas. 

“Jadi kita jangan memakai tameng pedagang kecil untuk menutupi penyelundupan,” ujarnya.

Untuk itu, KemenkopUKM terus mencari solusi bagi para pedagang yang selama ini menjual pakaian bekas impor ilegal. Menurut Teten, hal ini sebenarnya sangat berbahaya, dan dinilai sebagai bentuk tindakan pidana pasal penadahan.

“Hotline untuk pedagang pakaian bekas ini diperuntukkan bagi mereka yang hilang pekerjaan bisa lapor melalui layanan tersebut. KemenkopUKM sediakan ahli usahanya," ujarnya. 

"Kita tahu bahwa pedagang UMKM terutama mikro itu memiliki daya tahan yang luar biasa. Ketika ada kekosongan dari pakaian bekas impor ini, produk UMKM pakaian lokal bisa mengisi itu, yakni dengan mekanisme pasar,” imbuh dia.

Sementara terkait kemungkinan adanya penutupan salah satu lokasi pasar yang menjadi gudang penjualan pakaian bekas impor ilegal, dia menyerahkannya kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag), kepolisian, serta Bea Cukai dalam hal penindakan.

“Kami di KemenkopUKM melindungi UMKM pakaian lokal yang terkena dampak besar gara-gara pakaian bekas impor ilegal. Karena di dalamnya ada desainer, tukang jahit, tukang potong, kemasan, pembuat restleting, rantai distribusi yang telah hilang pekerjaannya,” tuturnya.

Deputi Bidang UKM KemenkopUKM Hanung Harimba Rachman menjelaskan, ada beberapa langkah untuk melindungi UMKM yang terdampak kebijakan larangan impor pakaian bekas ilegal. Pertama, membantu dari sisi penjual dengan memfasilitasi penjualan produk baru buatan lokal sekaligus mendorong produk UMKM agar bisa lebih luas lagi pemasarannya. kedua, membantu dari sisi penguatan pembiayaan perbankan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

“Dari penjualnya ini, banyak produk yang bisa menjadi pengganti para pedagang yang selama ini berjualan pakaian bekas impor ilegal. Bersama Smesco termasuk membantu desain produk yang bisa ditiru oleh UMKM produsen kita, serta memberikan pelatihan UMKM produsen,” ucap Hanung.

Dia menyebut, pembiayaan ke sektor garmen atau tekstil untuk produsen saja telah mencapai 330.000 debitur dengan nilai penyaluran sebanyak Rp13,3 triliun pada tahun lalu. Untuk itu, KemenkopUKM juga menggandeng perbankan, seperti PT BRI dan BNI.

Tak hanya itu, Smesco juga telah menggandeng produsen pakaian lokal, yaitu Menhefari pemilik usaha Dimensi (Digital Marketing Enthusiast Indonesia) dan Febrary Surya Putra CEO muslimgaleri.co.id. Keduanya telah berpengalaman melakukan usaha dengan skema yang sama dengan produsen pakaian bekas impor ilegal, yaitu metode reseller dan drop shipper.

“Produk saya telah memiliki lebih dari 200 reseller dan sudah diedukasi untuk bisa berjualan secara online. Dan telah berjalan selama 4 tahun,” kata Menhefari.

Febrary menambahkan, dirinya telah menjadi produsen sejak 2008 dengan membangun sistem keagenan. Untuk itu, bagi pelaku usaha yang terdampak, usaha yang dilakukannya bisa menjadi solusi atau alternatif jualan setelah adanya larangan impor pakaian bekas ilegal. 

Sementara itu, Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada menyampaikan, para pedagang yang terkena dampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal ini diimbau untuk segera melapor melalui nomor hotline tersebut. Setelah melapor, mereka akan di-matching-kan dengan produk lokal yang bisa dijual. 

“Selanjutnya kita cari target marketnya, jenis produknya yang dijual seperti apa, sehingga di-matching-kan dengan solusi yang dihadirkan," ucapnya. 

Dia menuturkan, Smesco memiliki banyak database terkait dengan produk-produk UMKM yang sudah dikurasi, sehingga menjadi alternatif untuk produk substitusi. Menurutnya, para produsen pakaian lokal dengan sistem reseller dan drop shipper sudah siap menampung dan membimbing teman-teman yang selama ini berdagang pakaian bekas impor ilegal.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut