Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Temukan 4 Modus Penyelundupan Komoditas Ekspor, Apa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

Kemenperin Dorong Hilirisasi Industri Petrokimia untuk Capai Target Ekspor Rp366 Triliun

Sabtu, 06 Mei 2023 - 14:01:00 WIB
Kemenperin Dorong Hilirisasi Industri Petrokimia untuk Capai Target Ekspor Rp366 Triliun
RI bakal jadi produsen petrokimia no 1 di ASEAN. Foto: MNC Media
Advertisement . Scroll to see content

Klaster industri petrokimia memang menjadi salah satu prioritas pemerintah Indonesia dalam program industri 4.0. Sektor itu turut menjadi fondasi industri nasional seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035.

Presiden Joko Widodo pun telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 74/2022 tentang Kebijakan Industri Nasional 2020-2024, yang mengatur mengenai sasaran pembangunan industri migas. 

Melalui Perpres tersebut, pemerintah menargetkan untuk melakukan peningkatan pemanfaatan, penyediaan, dan penyaluran kimia berbasis migas dan batu bara. Pasalnya, Nafta atau Naphtha, sebagai bahan baku utama industri petrokimia masih sepenuhnya diimpor sebesar 2,5 juta ton tiap tahunnya.
 
Untuk itu, pemerintah akan melakukan pembangunan refinery Nafta dan kondensat untuk bahan baku pengolahan olefin aromatik dan poliolefin, yang merupakan senyawa organik yang terdiri dari satu atau lebih unit monomer olefin dan memiliki sifat elastis, tahan terhadap bahan kimia, ringan, dan lazim digunakan dalam produk industri maupun barang konsumen.
 
Pembangunan refinery Nafta tersebut nantinya akan memiliki kapasitas masing-masing 300.000 barel per hari untuk mengimbangi peningkatan produksi olefin (dihasilkan dari proses pemisahan minyak bumi atau produksi gas alam, serta sintesis kimia dan dapat digunakan sebagai bahan baku dalam produksi polyolefin) dalam negeri.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pun turut mendukung upaya pemerintah memberikan insentif bagi industri petrokimia di daerah penghasil gas. 

Langkah ini bertujuan untuk mendorong monetisasi potensi gas bumi. Pasalnya, bahan baku utama dalam produksi petrokimia adalah minyak bumi dan gas alam yang ditemukan di ladang-ladang minyak dan gas. 

Industri hulu migas berperan untuk mengekstraksi minyak bumi dan gas alam dari bawah permukaan bumi dan mengolahnya menjadi produk yang siap digunakan. 
 
Dalam sebuah diskusi baru-baru ini, Kepala Divisi Monetisasi Minyak dan Gas Bumi SKK Migas Agus Budianto mencontohkan insentif yang diberikan pemerintah untuk mendukung penyerapan gas oleh industri petrokimia adalah insentif untuk gas yang sedang dikembangkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) Genting Oil Kasuri Pte Ltd di Papua Barat.

Dengan insentif yang diberikan pemerintah, Kontraktor KKS (sebagai produsen) dapat menyesuaikan harga gas dari 5 dolar AS per MMBTU menjadi 4 dolar AS per MMBTU sehingga dapat diserap oleh produsen pupuk dan metanol yang akan beroperasi di wilayah tersebut.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut