Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Bongkar Modus Akal-akalan Impor, Temukan Barang Rp117.000 Dijual hingga Rp50 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Kemenperin Dorong Rumah Sakit Gunakan Ventilator Produksi Dalam Negeri

Kamis, 20 Oktober 2022 - 13:48:00 WIB
Kemenperin Dorong Rumah Sakit Gunakan Ventilator Produksi Dalam Negeri
Kemenperin mendorong seluruh rumah sakit di Indonesia menggunakan ventilator produksi dalam negeri. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, produk ventilator buatan dalam negeri sudah tersedia di e-katalog LKPP. Dengan demikian, rumah sakit bisa dengan mudah membelinya.

“Produk-produk ini telah memiliki izin edar di Kementerian Kesehatan, yaitu Ventilator ICU V-01 dan Ventilator Emergency R-03 yang sudah memiliki sertifikat TKDN dengan nilai 43,16 persen dan 41,90 persen. Itu semua dapat dibeli melalui e-katalog LKPP,” tuturnya.

Dengan nilai TKDN di atas 40 persen, ventilator tersebut menjadi barang wajib yang harus dibeli pada pengadaan pemerintah atau BUMN.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut