Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Popok hingga Tisu Basah Masuk Daftar Kajian Barang Kena Cukai!
Advertisement . Scroll to see content

Kemenperin Minta Transparansi Kemenkeu soal Isi 26.415 Kontainer yang Sempat Tertahan

Selasa, 06 Agustus 2024 - 12:20:00 WIB
Kemenperin Minta Transparansi Kemenkeu soal Isi 26.415 Kontainer yang Sempat Tertahan
Kemenperin menyebut Kemenkeu tidak transparan terkait isi 26.415 kontainer yang tertahan isi 26.415 kontainer yang sempat tertahan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak transparan terkait isi 26.415 kontainer yang tertahan dan kemudian diloloskan dari pelabuhan pada Mei 2024 lalu.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menuturkan bahwa sikap kementerian yang dipimpin Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebabkan terhambatnya langkah mitigasi karena Kemenperin belum bisa menyusun kebijakan atau langkah-langkah antisipatif pelolosan isi kontainer tersebut dari pelabuhan.

"Menteri Perindustrian telah menerima surat balasan Menteri Keuangan yang disampaikan dan ditandatangani oleh Dirjen Bea dan Cukai. Surat dari Dirjen Bea dan Cukai tersebut diterima tanggal 2 Agustus 2024, dua pekan sejak surat tersebut ditandatangani, tanggal 17 Juli 2024," ujar Febri dikutip, Selasa (6/8/2024).

Febri menambahkan, data yang disampaikan dalam surat tersebut tidak bisa digunakan Kemenperin untuk memitigasi dampak pelolosan puluhan ribu kontainer tersebut pada industri. 

"Karena (data) terlalu makro, tidak detail dan hanya sebagian. Kesannya ada data isi dari puluhan ribu kontainer tersebut yang disembunyikan," tuturnya.

Dia menuturkan, sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah berkirim surat ke Menteri Keuangan pada tanggal 27 Juni 2024 menyoal permohonan data isi 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan.

Dalam surat balasan tersebut, Dirjen Bea dan Cukai hanya menyampaikan data isi dari 26.415 kontainer yang dikelompokkan berdasarkan Board Economic Category (BEC) yaitu sebanyak 21.166 kontainer berupa bahan baku dan penolong (80,13 persen), barang-barang konsumsi sebanyak 3.356 kontainer (12.7 persen), dan barang-barang modal sejumlah 1.893 kontainer (7,17 persen).

Lebih detail, juga disampaikan data 10 besar jenis barang/kontainer dari masing-masing kelompok tersebut dalam dokumen yang dilampirkan. Namun sisanya, isi 13.421 kontainer tidak dijelaskan dengan baik. 

Febri menyebut, hal ini janggal mengingat Dirjen Bea dan Cukai mengklaim telah meloloskan semua kontainer tersebut dari pelabuhan.

"Wajarnya, Dirjen Bea dan Cukai memiliki data tersebut pada sistem informasi digital 26.415 kontainer yang telah mereka loloskan tersebut dan mampu menyediakannya bagi Kemenperin dengan cepat," ucapnya.

Permohonan importasi dari Kemenperin didasarkan atas HS Code 8 digit dan terdapat dalam dokumen impor yang dipegang oleh Ditjen Bea dan Cukai. Sedangkan informasi yang disampaikan dalam surat balasan adalah HS Code 2 digit.

Karena itu, tidak bisa diketahui barang sesungguhnya dalam bentuk bahan baku atau barang jadi. Kemenperin meminta Ditjen Bea dan Cukai untuk memberikan data detail barang importasi HS Code 8 digit dari 26.415 kontainer yang menumpuk di pelabuhan-pelabuhan tersebut.

Febri menyebut, data importasi barang dengan HS Code 8 digit sangat diperlukan oleh Kemenperin, karena apabila terdapat produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, maka akan berpengaruh kepada industri dalam negeri. Inilah pentingnya pengendalian importasi khususnya untuk produk-produk yang termasuk HS bahan baku.

Untuk itu, Kemenperin perlu mendapat data yang lebih valid dalam HS Code 8 digit dan sesuai jumlah yang sampai saat ini sudah dikeluarkan oleh Ditjen Bea dan Cukai Indonesia sejak diberlakukannya Permendag No. 8 Tahun 2024, supaya dapat mengantisipasi dengan kebijakan yang tepat untuk membendung produk impor guna meningkatkan daya saing produk industri dalam negeri.

Lebih lanjut, Febri menilai pemusnahan sebagian barang dari 26.415 kontainer tersebut juga janggal, karena hal tersebut menandakan adanya isi kontainer yang merupakan barang dilarang masuk ke Indonesia, namun masuk dalam pengelompokan 26.415 kontainer.

Dia meminta agar Ditjen Bea dan Cukai menyampaikan informasi mengenai kapan dan di mana barang-barang yang dimusnahkan tersebut masuk dan dibongkar di pelabuhan, serta jumlah kontainer serta HS Code-nya, juga Berita Acara Pemusnahannya.

“Kemenperin membutuhkan data yang valid dan dapat diandalkan serta tersedia dengan cepat untuk mengantisipasi penurunan kinerja industri manufaktur dalam negeri saat ini,” tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut