Kemenperin Sebut Ada 8 Merek Motor Listrik yang Bakal Terima Subsidi, Berikut Daftarnya
Secara mekanisme pemberian subsidi untuk motor listrik, Taufiek menjelaskan nantinya produsen tersebut akan terlebih dahulu mendaftarkan merek motornya ke sistem elektronik milik Kemenperin. Beberapa dokumen yang dibutuhkan oleh produsen antara lain, sertifikasi TKDN, nomor rangka kendaraan untuk unit yang menerima subsidi.
"Jadi nanti industri mendaftarkan data produksi model, nomor rangka dan sertifikat TKDN untuk di verifikasi, kemudian (industri) manufaktur diberikan data-data bantuan penerima manfaat, jadi dealer akan merujuk nomor induk pendaftaran," tuturnya.
Sekadar informasi tambahan, Pemerintah menargetkan subsistem motor listrik pada tahun 2023 dialokasikan pada 200.000 kendaraan baru, sedangkan untuk tahun 2024 jumlahnya ditambah 600.000 unit lagi.
Editor: Aditya Pratama