Kementerian ATR Siap Beri Izin HGB hingga 160 Tahun kepada Investor IKN Nusantara
JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyampaikan tawaran menarik bagi investor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengenai masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB). Adapun masa berlaku HGB khusus untuk investor di IKN Nusantara bisa diberikan hingga 160 tahun.
Meski begitu, Hadi menyebut pemerintah tidak akan memberikan masa berlaku HGB secara sekaligus.
"Rencananya kita akan memberikan suatu perizinan bagi investor di sana, selama 80 tahun, dibagi tiga tahap, tapi kita berikan langsung juga," ujar Hadi dalam Rilis Indikator Politik Indonesia, Kamis (6/10/2022).
Menurutnya, ada kemungkinan perizinan HGB diberikan hingga 160 tahun. Asalkan lahan tersebut digunakan untuk kegiatan yang produktif dan mendukung pembangunan kota.
"Karena HGB 80 tahun itu apabila digunakan dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat, kita masih bisa perpanjang lagi hingga 80 tahun lagi, sehingga bisa 160 tahun. Namun, yang kita izinkan 80 tahun dulu," kata dia.