Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos PTPP Ungkap Kabar Terbaru soal Merger BUMN Karya
Advertisement . Scroll to see content

Kementerian BUMN Beberkan 3 Alasan BSI dan BTN Syariah Dimerger

Rabu, 08 Juni 2022 - 19:42:00 WIB
Kementerian BUMN Beberkan 3 Alasan BSI dan BTN Syariah Dimerger
Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam UU tersebut ditetapkan bahwa UUS yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin-off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan UU. Artinya, UUS harus terpisah dari induk BUK sebelum 2023 berakhir.

Kewajiban ini juga berlaku untuk UUS yang sudah memiliki nilai aset 50 persen dari total nilai bank induk. Jika kewajiban ini tidak diterapkan, maka pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mencabut izin usaha Sertifikat Badan Usaha (PBI nomor 11/10/PBI/2009 pasal 43 (1).

Pada 2020 lalu OJK pun telah mengeluarkan POJK 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS. Pemisahan UUS dari bank konvensional dapat dilakukan dalam tiga cara yaitu pertama, mendirikan bank syariah baru.

Lalu, mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada bank syariah yang telah ada. Serta ketiga mengalihkan hak dan kewajiban kepada bank konvensional yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank syariah.

"Dalam memperkuat perbankan dan ekosistem ekonomi syariah, konsolidasi sangatlah penting, sehingga sebagai alat negara, BSI dan UUS BTN tidak berjalan sendiri-sendiri tapi saling menguatkan," kata Tiko.

Dengan konsolidasi aset menjadi lebih besar lagi. BSI pun dapat menjadi bank syariah yang lebih modern dan dapat memenuhi kebutuhan generasi milenial. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut