Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November
Advertisement . Scroll to see content

Kemnaker Bakal Revisi Formula Kenaikan UMP sesuai UU Cipta Kerja

Kamis, 03 Agustus 2023 - 10:49:00 WIB
Kemnaker Bakal Revisi Formula Kenaikan UMP sesuai UU Cipta Kerja
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHIJSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, ada banyak cara bagi stakehokders ketenagakerjaan di daerah untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah terkait revisi aturan pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2023. Seperti bersurat kepada Kemnaker, menyampaikan aspirasi melalui pemerintah daerah/dinas ketenagakerjaan daerah, maupun unjuk rasa yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Dan salah satunya di sini, kita duduk bersama untuk mendengarkan aspirasi yang akan kita catat dengan baik dan benar," katanya.

Dia berharap seluruh stakeholders dapat memberikan masukan dan aspirasinya sehingga dapat memperoleh rumusan masukan yang terbaik. Serap aspirasi akan dilaksanakan di seluruh provinsi baik secara daring maupun luring. 

"Jadi kita menjemput bola untuk menerima masukan dan aspirasi," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut