Kemnaker Luruskan Hoaks soal Pesangon, Upah hingga Status Karyawan di UU Cipta Kerja
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan mengenai pesangon, upah, hak cuti hingga status karyawan di Undang-Undang Cipta Kerja. Adapun Perppu Cipta Kerja baru saja disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada 21 Maret 2023 lalu.
Kemnaker melalui akunnya di Instagram meluruskan sejumlah hoaks yang beredar dengan disahkannya UU Cipta Kerja. Pertama soal uang pesangon.
Dalam unggahannya, ditegaskan bahwa dalam UU Cipta Kerja, uang pesangon tidak dihilangkan alias tetap ada. Karena itu, jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.
"Dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK," tulis Kemnaker, dikutip Selasa (28/3/2023).
Selain itu, upah minimum (UM) juga tetap ada. Bahkan, gubernur wajib menetapkan UM provinsi dan dapat menetapkan UM kabupaten/kota.
Mengenai upah buruh juga ditegaskan tidak ada perubahan sistem pengupahan. Dijelaskan bahwa upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.
Soal hak cuti pun tetap ada, di mana pengusaha wajib memberi cuti. Adapun cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja.
"Perusahaan dapat memberikan istiratat panjang. pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah," tulis Kemnaker.
Kemudian terkait outsourcing atau alih daya ke perusahaan lain tetap dimungkinkan. Bahkan, pekerja/buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.
Kemnaker juga memastikan status karyawan tetap (kartap) tetap ada. Dijelaskan bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak, atau bisa untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) bagi pekerja tetap.
Mengenai isu perusahaan bisa PHK kapanpun secara sepihak, Kemnaker menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa melakukannya. Jika terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit.
"Apabila masih tidak sepakat, diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial," ujarnya.
Dalam UU Cipta Kerja, Kemnaker juga menegaskan, jaminan sosial tetap ada, berupa jaminan kesehatan, jaminan keselamatan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Bahkan, ditambah dengan jaminan kehilangan pekerjaan.
Kemudian mengenai pertanyaan apakah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian, Kemenaker menyampaikan, karyawan bisa berstatus pekerja tetap berdasarkan PKWTT atau bisa berstatus pekerja tidak tetap, misalnya tenaga kerja harian berdasarkan PKWT.
"Pekerja harian hanya bisa dipekerjakan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu, yakni kurang dari 21 hari dalam 1 bulan dan volume pekerjaan serta pembayaran upah berdasarkan kehadiran," tuturnya.
Selanjutnya soal tenaga kerja asing atau TKA, Kemnaker menyatakan bahwa penggunaan TKA sendiri sangat selektif, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan memiliki kompetensi tertentu. Selain itu, penggunaan TKA wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA.
Kemenaker juga menegaskan tidak ada larangan bagi buruh maupun pekerja untuk melakukan protes kepada perusahaan. Pasalnya, Perppu Cipta kerja yang telah disahkan menjadi UU tidak mengatur mengenai pelarangan tersebut.
Editor: Jujuk Ernawati