Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siap-Siap! Kemnaker Buka Program Magang Nasional Batch 3 untuk 13.652 Peserta
Advertisement . Scroll to see content

Kemnaker Mau Atur Jam Kerja Ojol, Pengamat Ekonomi Sebut Bisa Ganggu Serap Tenaga Kerja

Senin, 27 Mei 2024 - 19:32:00 WIB
Kemnaker Mau Atur Jam Kerja Ojol, Pengamat Ekonomi Sebut Bisa Ganggu Serap Tenaga Kerja
ilustrasi ojek online (ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana mengatur jam kerja taksi dan ojek online (Ojol). Hal itu pun dinilai tak masuk akal karena lantaran akan membuat pekerjaan menjadi tidak fleksibel.

Pasalnya, menurut Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda ada banyak orang yang menekuni pekerjaan tersebut. Maka dari itu, ia menilai rencana tersebut tak masuk akal.

“Menurut saya aturan itu tidak masuk akal, sebab ojol (gig worker) itu menarik karena dari sisi waktunya yang fleksibel. Kalau mitra diatur jam kerjanya itu bisa menjadi semacam ada batasan,” ujar Nailul, Senin (27/5/2024). 

Padahal, kata Nailul, mitra driver tidak harus bekerja sampai 12 jam. Sebab, ada yang bekerja hanya 4 jam saja atau di saat-saat mereka dibutuhkan sehingga pembatasan dinilai justru memberatkan. 

“Karena banyak juga mitra ojol yang bekerja 4 jam saja sudah cukup, misalnya pada saat-saat jam sibuk atau jasa ojol banyak dibutuhkan. Nah, dengan adanya aturan itu akan membuat adanya legalitas pembatasan jam kerja,” kata dia.

Tak cuma itu, pengaturan jam kerja tersebut juga membuat pekerjaan ojol menjadi kurang menarik. Pasalnya banyak juga yang menjadi ojol hanya untuk mencari tambahan pendapatan. 

Nailul khawatir jika fleksibilitas jam kerja sebagai ojol ini diatur terlalu ketat akan membuat pekerjaan jenis ini menjadi tidak menarik, padahal di sisi lain pekerjaan itu dapat menyerap tenaga kerja yang cukup besar dan mampu memberikan penghasilan tambahan bagi masyarakat.

Klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut