Kemnaker Mau Atur Jam Kerja Ojol, Pengamat Ekonomi Sebut Bisa Ganggu Serap Tenaga Kerja
“Seperti kita tahu, bekerja di sektor formal saat ini sangat sulit. Jadi ini bisa menjadi perantara untuk para pencari kerja untuk masuk ke semi formal, dan menuju ke formal. Ojol atau gig worker itu kan informal karena tidak terikat tertentu dan jangka waktu tertentu, tapi dia bukan sepenuhnya informal,” tuturnya.
Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Research Institute Of Socio-Economic Development (RISED) yang bertajuk Survei Motivasi & Kesejahteraan, mengungkap bahwa Gig Worker (termasuk ojol) tidak hanya diminati oleh mereka yang belum bekerja, tetapi juga orang yang telah memiliki pekerjaan tetap.
Pekerjaan itu dinilai menjadi pilihan dalam meningkatkan kesejahteraan atau tambahan pendapatan.
“Ada sekitar 62 persen pekerja menjadikan pekerjaan ini sebagai solusi dalam memperoleh tambahan pendapatan. Bahkan survei kami menemukan pendapatan tambahan yang diperoleh rata-rata bisa sebesar 50 persen dari pendapatan pekerjaan tetapnya,” kata Direktur RISED, Fajar Rakhmadi,.
Selain itu, survei itu juga menemukan bahwa 50 persen pekerja di sektor ini hanya menjadikan pekerjaan ini sebagai pekerjaan jangka pendek yaitu selama 1-2 tahun saja. Dan hanya 30 persen yang berencana bekerja lebih dari 5 tahun.
Sebelumnya, Kemnaker menargetkan aturan baru terkait taksi dan ojek online alias ojol akan diundangkan pada akhir tahun ini. Ada delapan hal yang akan diatur dalam Permen tentang taksi dan ojol.
"Penandatanganan dan pengundangan permen direncanakan pada Desember 2024," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR secara virtual.
Editor: Puti Aini Yasmin