Kemnaker Minta Perusahaan Segera Buat Struktur dan Skala Upah Karyawan, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, akan lebih aktif melakukan Sosialisasi Struktur dan Skala Upah (SUSU) kepada perusahaan. Sosialisasi dilakukan agar perusahaan segera membuat dan menerapkan struktur dan skala upah/gaji sesuai dengan kinerja pekerja/buruh dan kemampuan perusahaan.
"Nantinya kami akan meminta perusahaan-perusahaan agar segera menyesuaikan, yakni dengan membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya," kata dia di Jakarta, Minggu (21/11/2021).
Menurutnya, stuktur dan skala upah digunakan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun. Selain itu, penerapan struktur skala upah di perusahaan merupakan wujud perlindungan dan penghargaan perusahaan bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun.
Di sisi lain, penerapan struktur skala upah juga bisa mendorong peningkatan produktivitas serta daya saing perusahaan yang akhirnya akan memberi manfaat bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut. Dia menambahkan, jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah upah minimum (UM) kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka dapat dikenakan sanksi.
Adapun sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan, yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun. Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya Rp400 juta.