Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker Rayu Manajemen Ban Michelin Batalkan PHK
Advertisement . Scroll to see content

Kemnaker Minta Perusahaan Segera Buat Struktur dan Skala Upah Karyawan, Ini Alasannya

Minggu, 21 November 2021 - 08:38:00 WIB
Kemnaker Minta Perusahaan Segera Buat Struktur dan Skala Upah Karyawan, Ini Alasannya
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kemennaker Indah Anggoro Putri mengatakan, perusahaan harus segera membuat struktur dan skala upah karyawan. Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

"Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ujarnya. 

Indah menuturkan, Kemanker intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun mendapatkan upah sesuai struktur dan skala upah. Namun dia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar aktif melapor ke Kemnaker jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Terus juga ada serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya UM atau bahkan di bawah UM," ucap Indah.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut