Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker Rayu Manajemen Ban Michelin Batalkan PHK
Advertisement . Scroll to see content

Kemnaker Sebut UMP Bisa Berubah, Begini Penjelasannya

Senin, 22 November 2021 - 15:31:00 WIB
Kemnaker Sebut UMP Bisa Berubah, Begini Penjelasannya
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

"Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 menunggu keputusan dari Gubernur di setiap provinsi untuk penetapannya.

"Kita tunggu dari Gubernur untuk penetapannya," ujar Ida dalam video conference, Selasa (16/11/2021).

Ida menambahkan, terdapat suatu metode yang secara internasional di gunakan untuk mengukur tinggi rendahnya suatu upah minimum di suatu wilayah, yaitu dengan membandingkan besaran upah minimum yang berlaku dengan median upahnya (kaitz indeks). 

"Besaran UM saat ini hampir di seluruh wilayah sudah melebihi median upah, bahkan Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari 1, dimana idealnya berada pada kisaran 0,4 s.d. 0,6. Kondisi UM yang terlalu tinggi  tersebut menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan," kata dia.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut