Kemnaker Sidak Startup Bayar Anak Magang Rp100.000/Bulan, Denda Rp500.000 karena Resign
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kantor startup Campuspedia. Tim Kemnaker pun membenarkan kabar soal anak magang yang dibayar Rp100.000 per bulan, dan dikenai denda Rp500.000 karena keluar atau resign.
Sebelum sidak, kabar tersebut sempat viral di Twitter. Akun @taktekbum membagikan kisah seorang anak magang yang mengakui Campuspedia hanya membayar Rp100.000 per bulan dan didenda sebesar Rp500.000 jika resign. Perusahaan juga bisa memangkas gaji karyawan magang jika performa mereka dinilai kurang, padahal ketentuan ini tidak tercantum dalam kontrak kerja.
Dari hasil sidak Direktur Bina Penyelegaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan, Ditjen Binalavotas dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, tim Binwasnaker dan K3 memastikan informasi yang beredar terkait pemberian gaji yang kecil dan pemberlakuan denda kepada peserta magang adalah benar.
"Dari penjelasan CEO Campuspedia, kita mendapatkan informasi bahwa memang benar apa yang beredar sebagaimana diinformasikan, tapi hal yang berkaitan dengan denda Rp500.000 itu memang diakui pernah terjadi seperti itu," kata Direktur Pemagangan, Ali Hapsah, Minggu (31/10/2021).
Adanya kejadian tersebut, Campuspedia menyadari tindakannya tidak tepat dan berencana mengembalikan kembali dana denda yang telah diterimanya kepada peserta magang.