Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perjalanan Cinta Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, Menikah 1996 dan Kini di Ambang Perceraian!
Advertisement . Scroll to see content

Kemnaker Sidak Startup Bayar Anak Magang Rp100.000/Bulan, Denda Rp500.000 karena Resign

Minggu, 31 Oktober 2021 - 17:45:00 WIB
Kemnaker Sidak Startup Bayar Anak Magang Rp100.000/Bulan, Denda Rp500.000 karena Resign
Kemnaker Sidak Startup bayar anak magang Rp100.000/bulan, denda Rp500.000 karena resign.
Advertisement . Scroll to see content

"Ada niat baik dari mereka untuk mengembalikan dana itu kepada orang-orang yang pernah memberikan. Namun, meskipun ada (aturan) denda, tidak serta merta denda itu dibayarkan oleh peserta magang. Ada yang membayarkan, ada yang tidak membayarkan," tuturnya. 

Dia menjelaskan, para peserta magang di startup itu merupakan para mahasiswa. Pemagangan dilakukan dalam rangka meningkatkan kompetensinya. 

Menurutnya, pemagangan yang dilakukan oleh orang yang lagi mencari ilmu, seperti mahasiswa itu tidak terkait dengan perhatian (concern) Kementerian Ketenagakerjaan. Pasalnya, sebagaimana pemagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020, yakni pemagangan menyasar para pencari kerja dan pekerja untuk meningkatkan kompetensinya. 

"Sehingga dalam konteks ini sebenarnya kurang relevan dengan concern kita. Meskipun demikian, kita tetap memberikan arahan agar aturan yang ada di Permenaker bisa menjadi acuan, sehingga hasil yang diharapkan dari proses magang itu betul-betul bisa didapatkan," tuturnya. 

Pada kesempatan itu, dia menyampaikan apresiasi kepada industri yang bersedia menjadi penerima magang karena program pemagangan merupakan bagian dari pelatihan vokasi yang bertujuan mengatasi persoalan ketenagakerjaan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut