Kena PHK, Kelola Uang Pesangon dengan Tepat
JAKARTA, iNews.id - Pandemi virus corona (Covid-19) membuat segala sesuatu menjadi tidak pasti. Bahkan, pekerja yang sudah lama pun bisa terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perusahaan terdampak pandemi Covid-19.
Untuk itu, setiap karyawan harus mempersiapkan perencanaan keuangan dengan matang. Bila terkena PHK, semua rencana kehidupan bisa berantakan.
Pekerja yang terkena PHK sesuai peraturan berhak mendapatkan uang pesangon. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Uang pesangon inilah yang harus dikelola dengan tepat. Perencana Keuangan Oneshildt Financial Planning, M Andoko mengatakan, harus bijak dalam mengelola uang pesangon. Tak dipungkiri uang pesangan jumlahnya berkali lipat dari gaji bulanan yang biasa diterima.
Sepeda Akan Dikenakan Pajak? Kemenhub: Kami Hanya Mengatur Regulasi Bersepeda
"Jadi nanti ketika di-PHK harus mendata pengeluaran mana yang perlu dikurangi atau tidak," kata Andoko.