Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 88.519 Pekerja Kena PHK Sepanjang 2025, Kemnaker Ungkap Biang Keroknya!
Advertisement . Scroll to see content

Kena PHK, Kelola Uang Pesangon dengan Tepat

Rabu, 01 Juli 2020 - 05:15:00 WIB
Kena PHK, Kelola Uang Pesangon dengan Tepat
Setiap karyawan harus mempersiapkan perencanaan keuangan dengan matang dalam menghadapi PHK. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pandemi virus corona (Covid-19) membuat segala sesuatu menjadi tidak pasti. Bahkan, pekerja yang sudah lama pun bisa terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perusahaan terdampak pandemi Covid-19.

Untuk itu, setiap karyawan harus mempersiapkan perencanaan keuangan dengan matang. Bila terkena PHK, semua rencana kehidupan bisa berantakan.

Pekerja yang terkena PHK sesuai peraturan berhak mendapatkan uang pesangon. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Uang pesangon inilah yang harus dikelola dengan tepat. Perencana Keuangan Oneshildt Financial Planning, M Andoko mengatakan, harus bijak dalam mengelola uang pesangon. Tak dipungkiri uang pesangan jumlahnya berkali lipat dari gaji bulanan yang biasa diterima.

"Jadi nanti ketika di-PHK harus mendata pengeluaran mana yang perlu dikurangi atau tidak," kata Andoko.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut