Menurutnya, kenaikan PBBKB kurang tepat jika diterapkan pada tahun politik saat ini. Pasalnya, hal ini dapat menimbulkan gejolak sosial.
"Saya kira tahun politik ini tidak akan diterapkan, secara meluas karena itu akan mempunyai dampak terhadap peningkatan inflasi kemudian penurunan daya beli dan ini bisa memicu pergolakan sosial dan itu berbahaya," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) mengalami kenaikan menjadi 10 persen dari sebelumnya 5 persen. Perda tersebut diteken oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.
Dalam Pasal 23 Perda anyar tersebut dijelaskan bahwa dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual PBBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.
Pada Pasal 24, poin 1 tertulis tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen. Pada poin 2 tertulis khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
"Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24," sebut poin 1 Pasal 25 Perda 1/2024.
"Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis Pasal 118 Perda 1/2024.
Editor: Aditya Pratama
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku