Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Penjelasan BGN soal Heboh Insentif Rp5 Juta untuk Konten MBG Viral
Advertisement . Scroll to see content

Ketua DPD: Pengusaha Pusat Perbelanjaan Harus Dapat Treatment Alternatif Selama PPKM Darurat

Sabtu, 03 Juli 2021 - 19:02:00 WIB
Ketua DPD: Pengusaha Pusat Perbelanjaan Harus Dapat Treatment Alternatif Selama PPKM Darurat
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, 3-20 Juli 2021, mengharuskan pusat perbelanjaan tutup.  Namun, Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap pemerintah memberikan treatment alternatif bagi pengusaha pusat perbelanjaan. 

Menurut LaNyalla, treatment alternatif diperlukan agar para pengusaha pusat perbelanjaan mampu bertahan di tengah pandemi. Sehingga kebijakan pengurangan karyawan bisa dihindari.

"Memang Pemerintah memberikan insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di mal yang berlaku selama 3 bulan, yakni Juni hingga Agustus 2021. Tetapi hal ini saya kira kurang tepat dan tidak memberikan pengaruh," katanya, Sabtu (3/7/2021).

Insentif yang diberikan menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) dan menjadi bagian dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Pembebasan PPN itu meliputi toko atau outlet yang berdiri sendiri atau berada di pusat perbelanjaan (mal), kompleks pertokoan di stasiun, bandara, terminal, pelabuhan, perkantoran, maupun pasar rakyat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut