Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ekspor Pasir Laut, Pemerintah: Diutamakan untuk Pembangunan IKN
Advertisement . Scroll to see content

Kilas Balik Ekspor Pasir Laut: Dilarang Megawati, Diizinkan Jokowi

Jumat, 02 Juni 2023 - 14:18:00 WIB
Kilas Balik Ekspor Pasir Laut: Dilarang Megawati, Diizinkan Jokowi
Eksporpasir laut kembali dibuka Presiden Joko Widodo setelah 20 tahun dilarang. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ekspor pasir laut tengah menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, setelah 20 tahun dilarang, akhirnya keran ekspor pasir laut kembali dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam beleid yang diundangkan pada 15 Mei 2023 tersebut di Bab IV Pasal 9 Butir ke 2 dikatakan bahwa pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Padahal sebelumnya Indonesia sudah melarang ekspor pasir laut sejak tahun 2003, pada era pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Larangan tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut dan ditandatangani oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Sumarno pada 28 Februari 2003.

Di dalam SK tersebut, disebutkan alasan dihentikannya ekspor pasir laut dalam rangka mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir laut.

Alasan lainnya adalah karena belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura, maka dianggap perlu menghentikan sementara ekspor pasir laut guna penataan kembali pengusahaan dan ekspor pasir laut.

Dilansir dari Reuters pada Kamis (1/5/2023), sebelum adanya pelarangan, Indonesia adalah pemasok utama pasir laut Singapura untuk reklamasi atau perluasan lahan, dengan pengiriman rata-rata lebih dari 53 juta ton per tahun antara tahun 1997 hingga 2002.

Sementara menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2019, Singapura adalah importir pasir laut terbesar di dunia dan dalam dua dekade sebelumnya telah mengirimkan 517 juta ton pasir dari negara tetangganya.

Larangan ekspor pasir laut dari Indonesia menimbulkan perselisihan antara Indonesia dan Singapura. Pada tahun 2007 Singapura menuduh Jakarta menggunakannya untuk menekan pemerintah Singapura dalam negosiasi perjanjian ekstradisi dan penetapan perbatasan. Perjanjian ekstradisi tersebut baru saja ditandatangani pada tahun lalu.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut