Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Pasang Starlink Bantu Korban Bencana Sumatera, Warga Bisa Hubungi Keluarga
Advertisement . Scroll to see content

KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Motif Baru Senilai Rp3,9 Miliar

Senin, 12 September 2022 - 16:15:00 WIB
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Motif Baru Senilai Rp3,9 Miliar
KKP dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp 3,9 Miliar dengan menggunakan motif baru. (Foto: Antara/HO KKP)
Advertisement . Scroll to see content

Heri mengingatkan masyarakat yang akan menyelundupkan lobster untuk mengurungkan niat. Sebab, jika tertangkap, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
 
"Ancaman pidananya 8 tahun, jadi silakan pikir-pikir kalau mau nyelundupin," tuturnya.

Sebagai informasi, BBL yang telah diamankan selanjutnya dalam proses pelepasliaran di pantai Loka PSPL Serang. Lokasi tersebut dipilih berdasarkan hasil rekomendasi Loka PSPL Serang.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut