KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Motif Baru Senilai Rp3,9 Miliar
Heri mengingatkan masyarakat yang akan menyelundupkan lobster untuk mengurungkan niat. Sebab, jika tertangkap, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Ancaman pidananya 8 tahun, jadi silakan pikir-pikir kalau mau nyelundupin," tuturnya.
Geledah Mobil di Gerbang Tol Palembang, Bea Cukai Temukan 71.150 Benih Lobster Ilegal
Sebagai informasi, BBL yang telah diamankan selanjutnya dalam proses pelepasliaran di pantai Loka PSPL Serang. Lokasi tersebut dipilih berdasarkan hasil rekomendasi Loka PSPL Serang.
Editor: Aditya Pratama