Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Danantara soal Isu Akuisisi Mayoritas Saham BCA
Advertisement . Scroll to see content

Komisi Sekuritas dan Bursa AS bakal Sanksi Elon Musk karena Mangkir dari Penyelidikan Akuisisi Twitter

Minggu, 22 September 2024 - 11:41:00 WIB
Komisi Sekuritas dan Bursa AS bakal Sanksi Elon Musk karena Mangkir dari Penyelidikan Akuisisi Twitter
Komisi Sekuritas dan Bursa AS berencana memberikan sanksi terhadap Elon Musk karena tidak hadir saat diminta menjadi saksi dalam penyelidikan akuisisi Twitter. (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON DC, iNews.id - Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) berencana memberikan sanksi terhadap Elon Musk. Hal ini karena Musk tidak hadir saat diminta memberikan kesaksian dalam penyelidikan akuisisi Twitter, yang sekarang dikenal X.

Mengutip CNN Business, pada awal tahun ini, seorang hakim federal memerintahkan Musk untuk bersaksi sebagai bagian dari penyelidikan SEC atas akuisisi senilai 44 miliar dolar AS. Badan tersebut sedang memeriksa apakah Musk mematuhi hukum saat mengungkapkan pembeliannya atas saham Twitter dan apakah pernyataannya terkait dengan kesepakatan tersebut menyesatkan.

Setelah beberapa penjadwalan awal, para pihak telah sepakat bahwa Musk akan bersaksi pada tanggal 10 September, dan pengacara SEC terbang ke Los Angeles untuk mengambil kesaksian Musk, menurut pengajuan pengadilan pada hari Jumat. 

Namun, tiga jam sebelum memberikan kesaksian, pengacara Musk memberi tahu SEC bahwa kliennya, yang juga mengelola SpaceX, harus segera pergi ke Pantai Timur untuk peluncuran misi Polaris Dawn dan tidak akan dapat menghadiri kesaksian atau menjadwalkan ulang ke hari berikutnya, menurut dokumen pengajuan.

Kedua pihak kemudian berjuang untuk menemukan waktu yang tepat untuk menjadwalkan ulang kesaksian sebelum memutuskan tanggal pada awal Oktober.

SEC menuduh bahwa Musk melanggar perintah pengadilan yang mengharuskan 'Musk mencari persetujuan tertulis dari SEC atau perintah pengadilan untuk mengubah tanggal kesaksiannya'.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut