Komisi VII DPR Desak Pemerintah Selamatkan Industri Dalam Negeri: Berantas Mafia Impor!
“Jika terpaksa harus berhadapan dengan penegakan hukum ya harus dilakukan. Kalau tidak salah kita punya Satgas Pengawasan Barang Impor, bagaimana kabarnya? Bila dianggap perlu Bapak Presiden bisa intervensi bikin tim mengawasi oknum-oknum yang bermain yang mengganggu industri kita ini, apalagi kan bukan hanya impor tapi juga diganggu sama preman-preman,” ujar dia.
Evita mendesak Menteri Perdagangan (Mendag) segera mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Selain itu, Menteri Keuangan juga harus merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat yang dinilai ikut merusak daya saing industri dalam negeri dan berdampak pada membanjirnya PHK.
Menurut Evita, syarat pertimbangan teknis (pertek) dalam proses impor yang dihapus awalnya bertujuan untuk memperlancar arus barang. Akan tetapi, aturan itu justru mempermudah masuknya produk impor ke Indonesia dan mematikan industri dalam negeri.
Peraturan itu juga membuat pelaku usaha sulit membedakan barang impor resmi dan ilegal.
Dia menuturkan, Kementerian Perindustrian sudah meminta adanya revisi PMK Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat karena diduga ikut melemahkan industri. Sebab, banyak produk impor diduga dimasukkan ke kawasan berikat yang diorientasikan untuk pasar ekspor, justru malah membanjiri pasar dalam negeri.