Kontrak Freeport Habis 2021 Kok Indonesia Bayar? Ini Penjelasan Inalum
JAKARTA, iNews.id - Keputusan pemerintah menguasai mayoritas saham PT Freeport Indonesia (PTFI) dikritik sejumlah kalangan. Sebagian pendapat menyebut, pemerintah membayar sesuatu yang sebenarnya milik Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Komunikasi Korporat dan Hubungan Antar Lembaga PT Inalum (Persero), Rendi Witular mengatakan, langkah perseroan membeli saham PTFI tidak seperti membeli "barang sendiri."
"Sangat disayangkan beberapa pengamat tidak membaca data dan Kontrak Karya (KK) PTFI sebelumnya namun berani membuat analisa bodong dan menyesatkan publik seolah-olah kita membeli tanah air kita sendiri," kata Rendi, Senin (24/12/2018).
Pada akhir pekan lalu, pemerintah Indonesia melalui Inalum resmi menguasai saham mayoritas PTFI. Porsi saham Inalum di anak usaha Freeport McMoRan naik dari 9,36 persen menjadi 51 persen.
Inalum harus merogoh kocek 3,85 miliar dolar AS atau setara Rp55 triliun untuk menjadi pengendali PTFI menggantikan Freeport McMoRan. PTFI diketahui mengelola tambang Grasberg di Papua dengan kekayaan emas, perunggu dan perak sebesar Rp2,400 triliun hingga 2041.
Rendi menjelaskan, PTFI melakukan eksplorasi dan penambangan berdasarkan KK dengan pemerintah Indonesia yang ditandatangani pada 1967 di zaman Soeharto. Kontrak ini diperbarui pada 1991 sehingga masa operasinya diperpanjang hingga 2021.
Dalam KK yang baru, kata Rendi, ada perbedaan penafsiran antara Freeport McMoRan dan pemerintah Indonesia soal pasal perpanjangan. Freeport merasa berhak mendapatkan perpanjangan masa operasi setelah berakhir pada 2021. Posisi pemerintah tidak akan menahan atau menunda menunda persetujuan tersebut secara "tidak wajar". Pemerintah memiliki pandangan lain.
Menurut Rendi, perbedaan penafsiran soal frasa "tidak wajar" tersebut bisa berujung pada pengadilan arbitrase internasional. Jika jalan ini ditempuh, operasional PTFI akan dikurangi, bahkan tidak tertutup kemungkinan dihentikan.
"Ini akan berakibat pada runtuhnya terowongan bawah tanah sehingga biaya untuk memperbaikinya bisa lebih mahal dari harga divestasi. Tambang Grasberg adalah yang terumit di dunia," tutur Rendi.
Dampak kedua, lanjutnya, ekonomi Mimika akan terhenti karena sekitar 90 persen digerakkan oleh kegiatan PTFI. Selain itu, tidak ada jaminan bahwa Indonesia menang di arbitrase yang biasanya memakan waktu bertahun-tahun.
"Dan jika kalah bisa pemerintah diwajibkan membayar ganti rugi jauh lebih besar dari harga divestasi," ucap dia.
Selain itu, kata Rendi, tidak ada pasal dalam KK yang mengatakan apabila kontrak berakhir, pemerintah bisa mendapatkan PTFI dan Tambang Grasberg seara gratis. Menurut dia, KK berbeda dengan kontrak umum yang berlaku di sektor migas.
"KK PTFI tidak sama dengan kontrak yang berlaku di sektor minyak dan gas di mana jika kontrak berakhir langsung dimiliki oleh pemerintah," ujarnya.
Editor: Rahmat Fiansyah