Konvensi Anggota Luar Biasa Kadin Batal Digelar, Munas Kadin Terancam Ditunda
JAKARTA, iNews.id - Panitia Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kadin Indonesia memutuskan membatalkan penyelenggaraan Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Keputusan ini diambil menyusul melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.
Pembatalan tersebut diumumkan oleh Panitia Munas VIII Kadin lewat dokumen surat yang didapat MNC Portal Indonesia. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Umum ALB Tingkat Nasional Kadin, dengan nomor 514/MUNAS/VI/2021, tertanggal 23 Juni 2021 dan ditandatangani Ketua Panitia Pelaksana Dyah Anita Prihapsari alias Nita Yudi dan Ketua Panitia Pengarah Benny Soetrisno.
Dalam surat tersebut, Panitia Munas Kadin merujuk empat keputusan yang diambil pemerintah terkait melonjaknya kasus Covid-19. Pertama, Keputusan Menko Perekonomian tanggal 21 Juni 2021, Nomor HM.4.6/158/SET/M.EKON.3/06/2021 tentang Penguatan Implementasi PPKM Mikro dan Percepatan Vaksinasi, Kunci Utama Pengendalian Lonjakann Covid-19.
Kedua, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan. Ketiga, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.
Keempat, Surat Sekda DKI Jakarta tanggal 23 Juni 2021 nomor 619/-1.772 Perihal Jawaban Permohonan Izin Konvensi ALB Kadin. Dalam surat tersebut, Sekda DKI Jakarta Marullah Matali menyatakan, saat ini terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan di DKI Jakarta. Oleh karena itu, permohonan Izin Konvensi ALB Kadin belum dapat disetujui.
"Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa penyelenggaraan Konvensi ALB Kadin belum dapat dilaksanakan, sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari Panitia Munas VIII Kadin," bunyi kutipan surat Panitia Munas Kadin tersebut.