Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Foto Mobil Mewah Sitaan KPK di Kasus Kemnaker Dipindahkan ke Rupbasan
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Tambang Timah RI Capai Rp271 Triliun, Ahli Hukum UI Bilang Begini

Jumat, 08 Maret 2024 - 19:06:00 WIB
Korupsi Tambang Timah RI Capai Rp271 Triliun, Ahli Hukum UI Bilang Begini
ilustrasi tambang timah (ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kerugian ekologi atau lingkungan akibat korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 sebesar Rp271 triliun. Angka ini berdasarkan perhitungan ahli forensik lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo. 

Merespons hal tersebut, pengajar asal Fakultas Hukum UI, Gandjar Laksmana Bonaprapta, mengatakan kerugian akibat kerusakan lingkungan berbeda dengan kerugian negara. Menurutnya, perkara kerugian negara atau kerugian perekonomian negara diatur dalam pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK). 

Dalam Pasal 2 ayat (1) misalnya, menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Lalu, denda paling sedikit Rp200 juta  dan paling banyak Rp1 miliar.

Karena itu, kerugian berupa kerusakan lingkungan berbeda dengan kerugian yang dimaksud di Pasal 2 dan 3 UU PTPK.

“Pasal 2 dan 3 UU PTPK itu mengatur adanya kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara. Kerugian berupa kerusakan lingkungan berbeda dengan kerugian yang dimaksud di Pasal 2 dan 3 UU PTPK,” ujar Gandjar, Jumat (8/3/2024). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut