“Jadi ini bukan urusan kelaziman tapi urusan bagaimana memahami maksud UU dan ini menyangkut kepastian hukum,” tutur dia.
Kejagung Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditas Timah
Tak hanya itu, Gandjar menilai perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan tidak termasuk tindak pidana korupsi. Sebab, kerugian lingkungan tidak termasuk kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 UU PTPK.
Dengan demikian, kata dia, penetapan tersangka pada seseorang berdasar pemahaman unsur yang salah atau tidak tepat menjadi tidak tepat pula. Gandjar berpendapat bahwa wewenang menghitung kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Artinya, perhitungan ahli forensik lingkungan IPB bahwa kerugian ekologi menjadi dasar kerugian negara tidaklah tepat.
“Sebagai tambahan kerusakan lingkungan merupakan akibat yang dilarang oleh UU Lingkungan. Pelakunya seharusnya dijerat sebagai pelaku tindak pidana lingkungan hidup. Bukan dipaksakan sebagai tindak pidana korupsi apalagi berdasarkan penafsiran yang menyimpang dari maksud UU,” tutur dia.
Editor: Puti Aini Yasmin
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku