Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Danantara bakal Terlibat Merger Grab-GOTO, Pastikan Kesejahteraan Driver Ojol
Advertisement . Scroll to see content

KPPU Panggil Grab dan Uber untuk Jelaskan Akuisisi

Sabtu, 14 April 2018 - 13:32:00 WIB
KPPU Panggil Grab dan Uber untuk Jelaskan Akuisisi
Akuisisi unit bisnis Uber oleh Grab mendapatkan perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lembaga itu berencana memanggil pewakilan kedua perusahaan tersebut untuk menjelaskan perihal akuisisi terbesar di industri transportasi online di Asi
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Akuisisi unit bisnis Uber oleh Grab mendapatkan perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Lembaga itu berencana memanggil pewakilan kedua perusahaan tersebut untuk menjelaskan perihal akuisisi terbesar di industri transportasi online di Asia Tenggara itu.

“Pastinya kita tunggu mereka (Grab dan Uber) menjelaskan ke KPPU minggu depan,” kata Wakil Ketua KPPU, Kamser Lumbanradja kepada iNews.id, Sabtu (14/4/2018).

Menurut Kamser, berdasarkan aturan di Indonesia, perusahaan yang melakukan aksi korporasi harus memberikan notifikasi kepada KPPU. Hal ini untuk memastikan bahwa akuisisi itu tidak melanggar aturan persaingan usaha.

“KPPU pasti mengawasi. UU dan PP mewajibkan Notifikasi akuisisi tsb ke KPPU. Kita sedang menunggu proses notifikasinya,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut