Kunjungan Kerja ke Kuwait, Menaker Perkuat Kerja Sama Perlindungan TKI
"Ini karena melalui Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, Pemerintah membuat manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia meningkat dari 14 menjadi 21 manfaat dengan 7 manfaat baru," ungkap Ida.
Menaker Bicara soal Kenaikan UMP 2024, Singgung Pertumbuhan Ekonomi
Dia menjelaskan, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Dengan kehadiran 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, lanjutnya, TKI bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja.
"Saya berharap semoga dengan adanya kenaikan manfaat dan beragam kemudahan layanan bagi Pekerja Migran Indonesia dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi mereka," tutur Ida.
Editor: Jeanny Aipassa