Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buronan Interpol asal China Ditangkap di Batam
Advertisement . Scroll to see content

Kunjungi Indonesia untuk Wisata, WNA Wajib Punya Asuransi Kesehatan Minimal Rp360 Juta

Senin, 07 Februari 2022 - 06:59:00 WIB
Kunjungi Indonesia untuk Wisata, WNA Wajib Punya Asuransi Kesehatan Minimal Rp360 Juta
Terminal kedatangan internasional Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai. (Foto: Bandara Ngurah Rai)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Warga Negara Asing (WNA) yang mengunjungi Indonesia untuk tujuan wisata wajib mempunyai asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp360 Juta.

Persyaratan itu, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 (SE No.11/2022) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 3 Februari 2022. 

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, SE No.11/2022 diterbitkan seiring ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

"SE No.11/2022 ini bertujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi guna mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru," ujar Novie Riyanto, dalam keterangan tertulis, yang dikutip Antara, Minggu (6/2/2022).

Menurut dia, SE No.11/2022 mengatur pembatasan pintu masuk (entry point) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut