Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buronan Interpol asal China Ditangkap di Batam
Advertisement . Scroll to see content

Kunjungi Indonesia untuk Wisata, WNA Wajib Punya Asuransi Kesehatan Minimal Rp360 Juta

Senin, 07 Februari 2022 - 06:59:00 WIB
Kunjungi Indonesia untuk Wisata, WNA Wajib Punya Asuransi Kesehatan Minimal Rp360 Juta
Terminal kedatangan internasional Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai. (Foto: Bandara Ngurah Rai)
Advertisement . Scroll to see content

"WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Novie.

Selain itu, WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.

Novie mengungkapkan, bagi WNI yang datang dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah. 

Dia menambahkan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengawasan terhadap operator dan masyarakat calon penumpang transportasi udara.

Bagi maskapai yang akan melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia, wajib memastikan penumpang yang diangkut memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh negara tujuan penerbangan.

"Penyelenggara Angkutan Udara wajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang dan pesawat udara dan memberikan manifes kru serta kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitasi Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Satgas Bandar Udara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan," tutur Novie.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut