Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dan Produk Ilegal dari Malaysia
Advertisement . Scroll to see content

Lagi, Bea Cukai Jabar Gagalkan Penyelundupan Bayi Lobster ke Singapura

Kamis, 28 Maret 2019 - 16:55:00 WIB
Lagi, Bea Cukai Jabar Gagalkan Penyelundupan Bayi Lobster ke Singapura
Benih lobster. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat menggagalkan upaya penyelundupan bayi lobster ke Singapura. Nilai produk tersebut mencapai hampir Rp11 miliar.

Aparat bea cukai mengamankan 54.947 ekor bayi lobster jenis Pasir dan Mutiara di Bandara Internasional Husein Sastranegara. Padahal, pemerintah melarang bayi lobster ditangkap dan diperjualbelikan. Penegahan terhadap ekspor ilegal bayi lobster sudah sering terjadi.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Saifullah Nasution mengatakan, pelaku merupakan laki-laki WNI dengan inisial AR. Pelaku tercatat akan berangkat ke Singapura dengan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA844.

"Berdasarkan hasil analisa intelijen dan pengamatan petugas terhadap gerak-gerik pelaku, dilakukan pemeriksaan terhadap dua tas kabin yang dibawa oleh pelaku," kata Saifullah di kantornya, Kota Bandung, Kamis (28/3/2019).

Dari penangkapan tersebut petugas menemukan 33 kantong plastik berisi puluhan ribu ekor bayi lobster. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memasukkan bayi lobster sebagai komoditas yang tidak boleh ditangkap karena mengganggu ekosistem.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut