Lagi, Bea Cukai Jabar Gagalkan Penyelundupan Bayi Lobster ke Singapura
"Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Podunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia," kata Saifullah.
Usai pemeriksaan, aparat bea cukai langsung melakukan penindakan karena merugikan secara materiil dan immateriil. Saefullah menyebut, potensi kerugian immateriil lebih besar karena mengancam populasi lobster di Indonesia.
Pelaku inisial AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kantor Pusat DJBC Jakarta. Sedangkan barang bukti berupa bayi lobster, telah dilepasliarkan di perairan sekitar Pangandaran.
Tersangka dianggap melanggar ketentuan Pasal 102 A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Editor: Rahmat Fiansyah