Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bertemu Prabowo di Istana, Bahlil Beberkan Rencana Pembangunan PLTS
Advertisement . Scroll to see content

Lampaui Target, Menteri ESDM Resmikan Serentak 7 Penyalur BBM Satu Harga di Kupang

Rabu, 29 Desember 2021 - 12:38:00 WIB
Lampaui Target, Menteri ESDM Resmikan Serentak 7 Penyalur BBM Satu Harga di Kupang
Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meresmikan secara serentak tujuh penyalur BBM Satu Harga di Provinsi NTT dan NTB. (Foto: dok BPH Migas)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami minta BPH Migas dan Pertamina bisa menyelesaikannya paling lambat kuartal I-2024. Jadi makin cepat ini dilaksanakan makin cepat ini bisa dinikmati oleh masyarakat, itu yang menjadi tujuan dari keberadaan kita, tujuan dari misi kita," katanya.

Dia juga mengingatkan, selain membangun penyalur, yang harus diperhatikan adalah ketersediaan pasokan serta infrastruktur logistik di wilayah terpencil dan sulit terjangkau dapat terus disempurnakan, agar pasokan BBM terjaga dengan baik dan tidak terjadi kelangkaan.

"Percuma kita sudah membangun susah payah tetapi hasilnya tidak sempurna," tuturnya.

Di samping itu, Arifin juga meminta jangan sampai ada antrian yang panjang untuk mendapatkan BBM. "Cerita-cerita (antrian panjang) ini sudah sering terjadi setiap tahun, mari kita akhiri cerita sedih ini, jadikan ini kenangan yang lalu. Kita tunjukkan bagaimana pelayanan kita kepada masyarakat lebih baik," ucapnya.

Sementara itu Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, berdasarkan Roadmap Pembangunan penyalur BBM Satu Harga sampai dengan akhir 2024, yaitu terbangunnya 583 penyalur BBM Satu Harga. BPH Migas secara konsisten sejak tahun 2017 mengawal pelaksanaan pembangunan penyalur BBM Satu Harga agar target tersebut dapat tercapai.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut