Lantik 60 Pejabat Baru, Menaker: Wujud Reformasi Birokrasi Kemenaker
Dia menjelaskan, pelantikan dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kementerian Ketenagakerjaan, Permenaker Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan, serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat BNSP.
Dengan adanya perubahan organisasi dan pengisian serta pengukuhan jabatan ini, dia berharap agar semuanya segera menyesuaikan diri dan melakukan konsolidasi internal dan antar unit kerja.
"Penataan organisasi dan pengisian jabatan yang sudah dilaksanakan ini, juga harus diikuti dengan penataan personil pelaksana yang tepat, sehingga target-target program kerja kementerian yang telah disusun dapat kita capai," tutur Ida Fauziyah.
Editor: Jeanny Aipassa